PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
SMP NEGERI 4 KEPANJEN
Jalan Kawi 3 Kepanjen – Malang Telp. (0341) 395013 Kode Pos 65162
Nomor : 420/105/421.102.804.005/2007
Lampiran :
Hal : Pemberitahuan
Kepada
Yth . Saudara Orang Tua /Wali Murid
…………………………..Kelas …
Di Kepanjen
Dengan hormat,
Berdasarkan fakta – fakta yang terjadi di lingkungan siswa tentang dampak negatif siswa yang membawa Hand Phone (HP) antara lain :
1. Siswa bermain HP saat pelajaran sedang berlangsung sehingga tidak konsentrasi terhadap pelajaran .
2. Siswa menyalahgunakan kamera pada HP yang digunakan untuk foto-foto tidak layak dilihat oleh anak seusia siswa / pelajar.
3. Adanya beberapa siswa yang kehilangan HP disekolah yang mengakibatkan kerugian pada siswa yang bersangkutan, teman – teman satu kelas yang terganggu proses belajar mengajarnya karena untuk mencari HP yang hilang, HP yang hilang serta merepotkan Bapak Ibu guru pengajar sehingga pelajaran terhenti.
Sesuai dengan kesepakatan Kepala Sekolah, Dewan Guru, BK dan Komite Sekolah, maka terhitung 1 Desember 2005 SMP Negeri 4 Kepnajen Melarang Siswa membawa dan mempergunakan HP di sekolah.
Mohon orang tua / wali murid memperhatikan dan membantu mematuhi ketentuan ini.
Kepanjen, 23 Nopember 2006
Mengetahui
Komite Sekolah Kepala Sekolah
Drs. Syaiful Bahkri, M.Si Dra. Hj. Mamik Sri Utami, M.Si
NIP. 131474528
Tidak ada komentar:
Posting Komentar