MAX RELIGI

ASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATUH.

Minggu, 25 Juli 2010

SURAT EDARAN SISWA

PEMERINTAH KABUPATEN MALANG

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS

SMP NEGERI 4 KEPANJEN

Jalan Kawi 3 Kepanjen – Malang Telp. (0341) 395013 Kode Pos 65162





Nomor : 420/105/421.102.804.005/2007

Lampiran :

Hal : Pemberitahuan



Kepada

Yth . Saudara Orang Tua /Wali Murid

…………………………..Kelas …

Di Kepanjen



Dengan hormat,

Berdasarkan fakta – fakta yang terjadi di lingkungan siswa tentang dampak negatif siswa yang membawa Hand Phone (HP) antara lain :



1. Siswa bermain HP saat pelajaran sedang berlangsung sehingga tidak konsentrasi terhadap pelajaran .

2. Siswa menyalahgunakan kamera pada HP yang digunakan untuk foto-foto tidak layak dilihat oleh anak seusia siswa / pelajar.

3. Adanya beberapa siswa yang kehilangan HP disekolah yang mengakibatkan kerugian pada siswa yang bersangkutan, teman – teman satu kelas yang terganggu proses belajar mengajarnya karena untuk mencari HP yang hilang, HP yang hilang serta merepotkan Bapak Ibu guru pengajar sehingga pelajaran terhenti.



Sesuai dengan kesepakatan Kepala Sekolah, Dewan Guru, BK dan Komite Sekolah, maka terhitung 1 Desember 2005 SMP Negeri 4 Kepnajen Melarang Siswa membawa dan mempergunakan HP di sekolah.

Mohon orang tua / wali murid memperhatikan dan membantu mematuhi ketentuan ini.



Kepanjen, 23 Nopember 2006

Mengetahui

Komite Sekolah Kepala Sekolah









Drs. Syaiful Bahkri, M.Si Dra. Hj. Mamik Sri Utami, M.Si

NIP. 131474528

Tidak ada komentar:

Posting Komentar