MAX RELIGI

ASSALAMU'ALAIKUM WAROHMATULLAHI WABAROKATUH.

Minggu, 27 Maret 2016

TATA TERTIB SMP NEGERI 4 KEPANJEN

TATAKRAMA DAN TATATERTIB
SMP NEGERI 4 KEPANJEN

BAB 1
KETENTUAN UMUM

1. Tatakrama dan tatatertib sekolah dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2. Tatakrama dan tatatertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai – nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi : nilai ketaqwaan, kejujuran, tanggung jawab, peduli (toleransi dan gotong royong), sopan santun pergaulan, kedisiplinan & ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai – nilai yang mendukung kegiatan pembelajaran yang efektif.
3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tatatertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
  1. Pakaian Seragam
S­iswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Umum
1) Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Pakai badge OSIS dan atribut lain sesuai dengan ketentuan.
3) Sepatu warna hitam polos.
4) Kaos kaki berlabel SMP Negeri 4 Kepanjen dengan ketentuan :
· Hari Senin s.d. Kamis warna putih.
· Hari Jumat s.d. Sabtu warna hitam.
5) Ikat pinggang warna hitam dan berlabel SMP Negeri 4 Kepanjen.
6) Upacara, menggunakan topi SMP Negeri 4 Kepanjen
7) Pakaian tidak terbuat dari kain tipis/tidak tembus pandang, tidak terlalu longgar, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh sesuai dengan model ketentuan sekolah.
8) Celana/rok/baju yang sobek tidak ditembel plester atau sejenisnya, tetapi dijahit yang rapi.

b. Khusus Laki – laki
1) Baju dimasukkan ke dalam celana
2) Celana dan lengan baju tidak digulung
3) Bentuk dan model celana serta baju sesuai dengan ketentuan.
c. Khusus Perempuan
1) Baju dimasukan kedalam rok.
2) Bentuk dan model seragam sesuai dengan ketentuan
3) Seragam sekolah berwarna putih-putih, biru-putih, dan batik sekolah. jilbab berwarna putih.Seragam pramuka,  bila siswi berjilbab, memakai jilbab berwarna coklat tua,  yang langsung siap pakai dan pemakaiannya dimasukkan ke dalam baju.
4) Perhiasan yang boleh dipakai hanya anting-anting dan tidak berlebihan.
5) Lengan baju tidak digulung.
  1. Pakaian Olahraga
a. Untuk pelajaran olahraga siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah
b. Pakaian olahraga tidak diberi tambahan atribut / tulisan / gambar sendiri.
c. Pakaian olahraga hanya boleh dipakai pada saat pelajaran olahraga saja.
  1. Pakaian Pramuka
a. Hari Kamis dan Jum’at siswa harus memakai seragam pramuka.
b. Bentuk dan model seragam pramuka lengkap sesuai dengan ketentuan.
Pasal 2
RAMBUT, KUKU DAN MAKE UP
1. Umum
Siswa dilarang :
1) Berkuku panjang.
2) Mengecat rambut atau  kuku.
       3) Bertato.
2. Khusus siswa laki – laki
1) Tidak berambut panjang.
2) Tidak bercukur gundul.
3) Rambut tidak berkuncir.
4) Model/potongan rambut yang rapi.
      5) Tidak memakai kalung, anting, gelang & cincin.
3. Khusus Siswa Perempuan
1) Tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.
      2) Bagi yang berambut panjang, rambut diikat rapi.
Pasal 3
MASUK SEKOLAH, ISTIRAHAT, PULANG SEKOLAH
  1. Siswa wajib hadir di sekolah paling lambat jam 06.20 WIB.
  2. Pada jam 06.30 WIB pintu gerbang ditutup.
  3. Siswa yang terlambat datang harus lapor dan minta izin kepada guru piket .
  4. Sebelum pelajaran pertama dimulai dan sesudah pelajaran berakhir, siswa berdoa dan menjawab salam dari Bapak/Ibu Guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Sebelum pelajaran dimulai siswa harus sudah menyiapkan sendiri peralatan yang diperlukan.
  6. Siswa dilarang berada di luar kelas selama jam pelajaran berlangsung atau pada saat pergantian jam pelajaran.
  7. Apabila Bapak/Ibu Guru berhalangan hadir, ketua kelas/wakil melapor kepada guru piket.
  8. Pada jam istirahat diharapkan siswa keluar dari ruang kelas dan tidak boleh keluar dari lingkungan sekolah.
  9. Siswa tidak boleh meninggalkan sekolah sebelum pelajaran berakhir.
  10. Siswa yang terpaksa mendahului meninggalkan sekolah wajib minta izin kepada Bapak/Ibu Guru pengajar dan Guru piket dengan menyampaikan alasannya.
  11. Siswa yang berhalangan hadir pada hari sekolah, orang tua/wali siswa harus memberitahukan kepada sekolah secara tertulis dan wali murid harus mengantar sendiri surat tersebut.
12.  Setelah pelajaran berakhir siswa harus langsung pulang ke rumah masing-masing kecuali yang mengikuti ekstrakurikuler.



Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
1. Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2. Setiap tim piket kelas yang bertugas menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
1) Penghapus papan tulis, penggaris, jangka, kapur,.
2) Taplak meja.
3) Sapu ijuk dan tempat sampah.
4) Daftar hadir siswa.
3. Tim piket kelas mempunyai tugas :
1) Membersihkan lantai,dinding, dan papan tulis serta merapikan meja / kursi sebelum jam pelajaran dimulai.
2) Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk pembelajaran.
3) Melengkapi dan merapikan inventaris kelas.
4) Mengisi papan absen kelas.
5) Melapor kepada guru piket bila ada pelanggaran di kelas.
4.  Setiap siswa wajib menjaga kebersihan ruang kelas, kamar kecil/toilet, halaman sekolah dan lingkungan sekolah.
5.   Setiap siswa wajib memilah dan membuang sampah pada tempatnya.
6.   Setiap siswa membiasakan budaya antre dalam berbagai kegiatan.
7.   Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar di kelas dan di luar kelas
8.   Setiap siswa wajib menjaga sarana dan prasarana sekolah.
9.   Setiap siswa menaaati jadwal kegiatan sekolah.
10. Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang
      ditetapkan.
11. Semua siswa wajib, melaksanakan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan,
      kekeluargaan, Kerindangan, dan Kesopanan)
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari – hari di sekolah, setiap siswa diwajibkan :
1.  Mengucapkan salam antar teman, dengan Kepala Sekolah, dengan guru dan karyawan.
2.  Saling menghormati antara sesama siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing – masing.
3.  Menghormati ide, pikiran, pendapat, dan hak cipta orang lain, dan hak milik teman dan warga sekolah.
4.  Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah & menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
5.  Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain, dan mengucapkan maaf kalau merepotkan orang lain.
7.  Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan minta maaf apabila melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
8. Menggunakan bahasa yang santun dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua atau teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor, kasar, cacian & pornografi meski sedang bergurau dengan teman.
9. Bertingkah laku yang sopan dan beradab dalam hubungan dengan orang tua dan teman, tidak melanggar norma-norma susila atau agama dalam bergaul dengan teman lawan jenis, termasuk tidak mempermainkan nama orang tua teman.
Pasal 6
UPACARA BENDERA & PERINGATAN HARI BESAR
1.      Upacara Bendera
Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin.
2.  Peringatan Hari-Hari Besar
1) Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional.
2) Setiap siswa wajib mengikuti peringatan hari besar keagamaan di sekolah, sesuai dengan agama masing – masing.



Pasal 7
KEGIATAN KEAGAMAAN
1. Siswa Muslim wajib berusaha dapat membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.
2.  Setiap siswa Muslim diwajibkan menjalankan sholat dhuhur berjamaah di sekolah.
3.  Setiap hari Jum’at siswa muslim sholat jum’at dan siswi muslim melakukan kegiatan keputrian
4.  Setiap siswa Muslim wajib mengikuti pengajian yang diadakan oleh sekolah, termasuk pesantren Ramadan.
5. Siswa non muslim mengikuti kegiatan keagamaan yang diatur oleh sekolah dengan kesepakatan orang tua.
.
Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN
  1. Merokok, minum-minuman keras, mengedarkan dan mengonsumsi narkoba.
  2. Berkelahi, baik perorangan maupun kelompok, dilakukan di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
  3. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
  4. Mengotori/mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot, dan peralatan sekolah.
  5. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa  sesama siswa atau warga sekolah lain dengan kata sapaan/panggilan yang tidak senonoh.
  6. Dilarang membawa senjata tajam.
  7. Membawa, membaca, atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video porno.
  8. Membawa kartu atau alat-alat lain yang dapat di gunakan untuk judi.
  9. Berjudi.
Pasal 9
PENJELASAN TAMBAHAN
  1. Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju, jika disisir kearah depan menutup alis mata dan ke  samping menyentuh daun telinga.
  2. Yang dimaksud dengan kartu adalah semua jenis permainan kartu.
  3. Pemanggilan orang tua/wali siswa tidak dapat diwakilkan.






BAB II
PELANGGARAN, PENILAIAN DAN SANKSI
Siswa yang melaklukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tatatertib kehidupan sosial sekolah dikenai sanksi penilaian sebagai berikut :
Pasal 1
KELAKUAN
1.
Tidak hormat dan tidak patuh terhadap guru.
a. Menentang perintah guru untuk hal yang positif.
b. Membantah dan tidak sopan terhadap guru atau karyawan.
c. Melontarkan kata-kata tidak senonoh terhadap guru atau karyawan.
d. Menunjukkan sikap perilaku dan gerakan yang tidak senonoh terhadap guru / karyawan.
Point
8
7
10
10
10
2.
Membawa dan atau merokok di lingkungan sekolah & di luar sekolah & masih berseragam.
10
3.
Terlibat perkelahian antar sekolah & masih berseragam.
a. Terlibat perkelahian dalam posisi benar.
b. Membawa senjata tajam kesekolah yang terindikasi untuk berkelahi.
c. Membawa senjata tajam (kecuali alat kerja / praktek).
d. Memberi ancaman terhadap siswa lain.
e. Mengompas atau memeras siswa lain.
f. Mengumpat atau melontarkan kata-kata yang tidak senonoh terhadap teman.


5

6


3

10

15

10
4.
Tidak mengikuti program keagamaan yang telah ditentukan oleh sekolah tanpa izin.
5
5.
Mencuri barang / uang milik sesama teman.
10
6.
Menyalahgunakan uang sekolah
3
7.
Memalsukan surat izin orang tua.
4
8.
Membawa, menyimpan, menyembunyikan, menjual belikan petasan.
4
9.
Membawa kendaraan bermotor
10




Pasal 2
KERAJINAN
1.
Kehadiran di sekolah :
a. Setiap membolos / meninggalkan jam pelajaran.
b. Membolos dan tidak kembali lagi ke sekolah.
c. Tidak masuk sekolah tanpa ijin.
d. Terlabat mengikuti kegiatan ekstra kurikuler, lebih dari 10 menit.
e. Datang terlambat di sekolah lebih dari 10 menit.
Point
5
10
10
3
2
Tidak mengerjakan tugas sekolah :
a. Tidak mengikuti ekstrakurikuler wajib tanpa surat izin dari orang tua / wali.
b. Menggunakan alat ekstra kurikuler tanpa izin.
c. Tidak mengerjakan PR atau tugas lain.
d. Tidak mengikuti upacara bendera dengan sengaja.
e. Tidak mengikuti upacara bendera tanpa alasan.
f. Tidak mengikut upacara hari besar nasional atau keagamaan tanpa ijin.
g. Meninggalkan jam pelajaran ekstra kurikuler tanpa ijin.


2


2

2

5

5

7

7
Pasal 3
KERAPIAN
1.
Pemakaian seragam :
a. Tidak memakai kelengkapan seragam upacara.
b. Tidak memakai kelengkapan seragam
c. Memakai baju tidak dimasukkan.
d. Tidak menggunakan ikat pinggang.
e. Memakai sepatu/kaos kaki tidak sesuai ketentuan.
f. Memakai seragam tidak sesuai dengan ketentuan.
Point
2
2
2
2
4
4
2.
Tatanan rambut :
a. Berambut gondrong.
b. Rambut di cat warna.

5
10
3.
Merusak / menghilangkan barang milik sekolah :
a. Menghilangkan sarana belajar mengajar di kelas / sarana       ekstrakurukuler.
b. Merusak / membuat kotor :
· Sarana sekolah, kamar mandi WC
· Ruang kelas, bangku, kaca, dll
c. Membuat coretan-coretan di tembok atau pada sarana sekolah yang lainnya.
d. Merusak tanaman hias di lingkungan sekolah.
e. Memalsukan dokumen sekolah

5


5
5
10

3

20
4.
Membuang sampah tidak pada tempatnya.
2
5.
Menggunakan perhiasan ( bagi anak laki-laki ).
5

Pasal 4
PELANGGARAN KHUSUS
1.
Membawa, menggunakan, terlibat obat terlarang (narkoba).
Point100
2.
Terbukti hamil atau menghamili.
100
3.
Berjudi dengan taruhan uang.
50
4.
Terlibat pencurian di sekolah/ di luar sekolah sampai berhubungan dengan pihak berwajib.
75
5.
Membawa / mengedarkan buku porno, VCD porno, gambar / majalah porno.
50
6.
Melakukan tindakan asusila, pelecehan seksual.
50
7.
Mencemarkan nama baik sekolah.
50
8.
Berkelahi, baik secara pribadi atau berkelompok dalam posisi salah.
40
9.
Tubuh bertato.
25
10.
Menggunakan / membawa minuman keras, terlibat mabuk di luar sekolah.
50
11.
Melompati pagar / tembok.
25
Pasal 5
SANKSI
Untuk tindakan dan sanksi sebagai berikut :
1. Peringatan lisan, setiap kali melakukan pelanggaran dan diberikan angka pelanggaran.
2. Panggilan yang pertama terhadap orang tua / wali, apabila angka pelanggaran telah mencapai angka komulasi 25.
3. Panggilan yang ke dua terhadap orang tua / wali, apabila angka pelanggaran telah mencapai angka komulasi 50.
4. Panggilan yang ke tiga terhadap orang tua / wali, apabila angka pelanggaran telah mencapai angka komulasi 75.
5. Panggilan yang ke empat terhadap orang tua / wali, apabila pelanggaran telah mencapai angka komulasi 100 sekaligus siswa yang bersangkutan dikembalilkan kepada orang tua / wali.
Pasal 6
PENJELASAN TAMBAHAN
1. a. Perhitungan nilai pelanggaran bersifat komulatif selama 1 semester untuk kerajinan & kerapian
b. Perhitungan nilai pelanggaran bersifat komulatif selama 1 tahun untuk bidang kelakuan.
c. Perhitungan nilai pelanggaran bersifat komulatif selama masih menjadi siswa SMP Negeri 4 Kepanjen untuk bidang pelanggaran khusus.
2. Apabila siswa dapat menunjukkan prestasi yang baik di bidang tertentu (misal: membawa nama baik sekolah, berprestasi dalam suatu kejuaraan / lomba, terlibat secara aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan sekolah dll)  ??????????
3. Kriteria penilaian pada rapor di kolom kepribadian sebagai berikut :
Nilai “A“ = Sangat baik , angka pelanggaran 0-5
Nilai “B” = Baik , angka pelanggaran 6-50
Nilai “C” = Cukup , angka pelanggaran 51-75
Nilai “D” = Kurang , angka pelanggaran 76-100
4. Hal-hal yang belum tercantum pada pedoman perhitungan penilaian sikap siswa di atas akan diatur kemudian



                                                                                                      Kepanjen, 15 Juli 2016
                                                                                                Kepala Sekolah,

                                               
                                                                                                Drs.  RAHMAD,  M.Si
                                                                                             NIP 19631007 198903 1 008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar