TATAKRAMA
DAN TATATERTIB
SMP
NEGERI 4 KEPANJEN
BAB
1
KETENTUAN
UMUM
1. Tatakrama dan tatatertib sekolah
dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, bertindak dan
melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan
kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2. Tatakrama dan tatatertib sekolah ini
dibuat berdasarkan nilai – nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar,
yang meliputi : nilai ketaqwaan, kejujuran, tanggung jawab, peduli (toleransi
dan gotong royong), sopan santun pergaulan, kedisiplinan & ketertiban,
kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai – nilai yang mendukung
kegiatan pembelajaran yang efektif.
3. Setiap siswa wajib melaksanakan
ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tatatertib ini secara konsekuen
dan penuh kesadaran.
Pasal
1
PAKAIAN
SEKOLAH
- Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam
sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Umum
1)
Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2)
Pakai badge OSIS dan atribut lain sesuai dengan ketentuan.
3)
Sepatu warna hitam polos.
4)
Kaos kaki berlabel SMP Negeri 4 Kepanjen dengan ketentuan :
· Hari Senin s.d. Kamis warna putih.
· Hari Jumat s.d. Sabtu warna hitam.
5) Ikat pinggang warna hitam dan berlabel
SMP Negeri 4 Kepanjen.
6)
Upacara, menggunakan topi SMP Negeri 4 Kepanjen
7)
Pakaian tidak terbuat dari kain tipis/tidak tembus
pandang, tidak terlalu longgar, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh sesuai
dengan model ketentuan sekolah.
8) Celana/rok/baju yang sobek tidak
ditembel plester atau sejenisnya, tetapi dijahit yang rapi.
b. Khusus Laki – laki
1) Baju dimasukkan ke dalam celana
2) Celana dan lengan baju tidak
digulung
3) Bentuk dan model celana serta
baju sesuai dengan ketentuan.
c. Khusus Perempuan
1) Baju dimasukan kedalam rok.
2) Bentuk dan model seragam sesuai
dengan ketentuan
3) Seragam sekolah berwarna putih-putih,
biru-putih, dan batik sekolah.
jilbab berwarna putih.Seragam pramuka, bila siswi berjilbab, memakai jilbab berwarna coklat tua, yang langsung siap pakai dan pemakaiannya dimasukkan
ke dalam baju.
4) Perhiasan yang boleh dipakai
hanya anting-anting dan tidak berlebihan.
5) Lengan baju tidak digulung.
- Pakaian Olahraga
a. Untuk pelajaran olahraga siswa
wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah
b. Pakaian olahraga tidak diberi
tambahan atribut / tulisan / gambar sendiri.
c. Pakaian olahraga hanya boleh
dipakai pada saat pelajaran olahraga saja.
- Pakaian Pramuka
a. Hari Kamis dan Jum’at siswa harus memakai seragam
pramuka.
b. Bentuk dan model seragam pramuka lengkap
sesuai dengan ketentuan.
Pasal 2
RAMBUT, KUKU DAN MAKE UP
1. Umum
Siswa dilarang :
1) Berkuku panjang.
2) Mengecat rambut atau kuku.
3) Bertato.
2. Khusus siswa laki – laki
1) Tidak berambut panjang.
2) Tidak bercukur gundul.
3) Rambut tidak berkuncir.
4) Model/potongan rambut yang rapi.
5) Tidak memakai kalung, anting, gelang & cincin.
3. Khusus Siswa Perempuan
1) Tidak memakai make up atau
sejenisnya kecuali bedak tipis.
2) Bagi yang berambut panjang, rambut diikat
rapi.
Pasal 3
MASUK
SEKOLAH, ISTIRAHAT, PULANG SEKOLAH
- Siswa wajib hadir di sekolah paling
lambat jam 06.20 WIB.
- Pada jam 06.30 WIB pintu
gerbang ditutup.
- Siswa yang terlambat datang
harus lapor dan minta izin kepada guru piket .
- Sebelum pelajaran pertama
dimulai dan sesudah pelajaran berakhir, siswa berdoa dan menjawab
salam dari Bapak/Ibu Guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Sebelum pelajaran dimulai siswa
harus sudah menyiapkan sendiri peralatan yang diperlukan.
- Siswa dilarang berada di luar
kelas selama jam pelajaran berlangsung atau pada saat pergantian jam
pelajaran.
- Apabila Bapak/Ibu Guru
berhalangan hadir, ketua kelas/wakil melapor kepada guru piket.
- Pada jam istirahat diharapkan
siswa keluar dari ruang kelas dan tidak boleh keluar dari lingkungan
sekolah.
- Siswa tidak boleh meninggalkan
sekolah sebelum pelajaran berakhir.
- Siswa yang terpaksa mendahului
meninggalkan sekolah wajib minta izin kepada Bapak/Ibu Guru
pengajar dan Guru piket dengan menyampaikan alasannya.
- Siswa yang berhalangan hadir
pada hari sekolah, orang tua/wali siswa harus memberitahukan kepada sekolah
secara tertulis dan wali murid harus mengantar sendiri surat
tersebut.
12.
Setelah pelajaran berakhir siswa harus
langsung pulang ke rumah masing-masing kecuali yang mengikuti ekstrakurikuler.
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN
KETERTIBAN
1. Setiap kelas dibentuk beberapa
tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan
ketertiban kelas.
2. Setiap tim piket kelas yang
bertugas menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
1) Penghapus papan tulis, penggaris,
jangka, kapur,.
2) Taplak meja.
3) Sapu ijuk dan tempat sampah.
4) Daftar hadir siswa.
3. Tim piket kelas mempunyai tugas :
1) Membersihkan lantai,dinding, dan papan tulis
serta merapikan meja / kursi sebelum jam pelajaran dimulai.
2) Mempersiapkan sarana dan
prasarana untuk pembelajaran.
3) Melengkapi dan merapikan inventaris
kelas.
4) Mengisi papan absen kelas.
5) Melapor kepada guru piket bila ada pelanggaran di kelas.
4. Setiap siswa wajib menjaga
kebersihan ruang kelas, kamar kecil/toilet, halaman sekolah dan lingkungan
sekolah.
5. Setiap siswa wajib memilah dan
membuang sampah pada tempatnya.
6. Setiap siswa membiasakan budaya antre dalam berbagai kegiatan.
7. Setiap siswa menjaga suasana
ketenangan belajar di kelas dan di luar kelas
8. Setiap siswa wajib menjaga sarana
dan prasarana sekolah.
9. Setiap siswa menaaati jadwal kegiatan sekolah.
10. Setiap siswa menyelesaikan tugas
yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang
ditetapkan.
11. Semua siswa wajib, melaksanakan 7K
(Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan,
kekeluargaan, Kerindangan,
dan Kesopanan)
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari – hari di sekolah, setiap siswa diwajibkan
:
1. Mengucapkan salam antar teman, dengan Kepala Sekolah, dengan guru dan karyawan.
2. Saling menghormati antara sesama
siswa, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan
bergaul baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan menghargai
perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing
– masing.
3. Menghormati ide, pikiran, pendapat, dan hak cipta orang lain, dan hak milik
teman dan warga sekolah.
4. Berani menyampaikan sesuatu yang
salah adalah salah & menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
5. Menyampaikan pendapat secara sopan
tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6. Membiasakan diri mengucapkan
terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain, dan
mengucapkan maaf kalau merepotkan orang lain.
7. Berani mengakui kesalahan yang
terlanjur dilakukan dan minta maaf apabila melanggar hak orang lain atau
berbuat salah kepada orang lain.
8. Menggunakan bahasa yang santun
dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua atau teman
sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor, kasar, cacian & pornografi meski sedang bergurau dengan
teman.
9. Bertingkah laku yang sopan dan
beradab dalam hubungan dengan orang tua dan teman, tidak melanggar norma-norma
susila atau agama dalam bergaul dengan teman lawan jenis, termasuk
tidak mempermainkan nama orang tua teman.
Pasal 6
UPACARA BENDERA & PERINGATAN HARI BESAR
1.
Upacara Bendera
Setiap siswa wajib mengikuti upacara
bendera setiap hari Senin.
2. Peringatan Hari-Hari Besar
1) Setiap siswa wajib mengikuti
upacara peringatan hari-hari besar nasional.
2) Setiap siswa wajib mengikuti
peringatan hari besar keagamaan di sekolah, sesuai dengan agama masing –
masing.
Pasal 7
KEGIATAN
KEAGAMAAN
1. Siswa Muslim wajib berusaha dapat
membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.
2. Setiap siswa Muslim diwajibkan
menjalankan sholat dhuhur berjamaah di sekolah.
3.
Setiap hari Jum’at siswa muslim sholat jum’at dan siswi muslim melakukan
kegiatan keputrian
4. Setiap siswa Muslim wajib mengikuti
pengajian yang diadakan oleh sekolah, termasuk pesantren
Ramadan.
5. Siswa non muslim mengikuti kegiatan keagamaan yang diatur oleh sekolah dengan kesepakatan orang tua.
.
Pasal 8
LARANGAN-LARANGAN
- Merokok, minum-minuman keras,
mengedarkan dan mengonsumsi narkoba.
- Berkelahi, baik perorangan maupun kelompok,
dilakukan di dalam sekolah maupun di luar sekolah.
- Membuang sampah tidak pada
tempatnya.
- Mengotori/mencoret dinding
bangunan, pagar sekolah, perabot, dan peralatan sekolah.
- Berbicara kotor, mengumpat,
bergunjing, menghina, atau menyapa sesama siswa atau warga sekolah lain dengan kata sapaan/panggilan
yang tidak senonoh.
- Dilarang membawa senjata tajam.
- Membawa, membaca, atau
mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video porno.
- Membawa kartu atau alat-alat
lain yang dapat di gunakan untuk judi.
- Berjudi.
Pasal 9
PENJELASAN TAMBAHAN
- Rambut siswa laki-laki dinyatakan
panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju, jika disisir kearah
depan menutup alis mata dan ke
samping
menyentuh daun telinga.
- Yang dimaksud dengan kartu
adalah semua jenis permainan kartu.
- Pemanggilan orang tua/wali
siswa tidak dapat diwakilkan.
BAB II
PELANGGARAN, PENILAIAN DAN SANKSI
Siswa yang melaklukan pelanggaran terhadap ketentuan yang
tercantum dalam tatakrama dan tatatertib kehidupan sosial sekolah dikenai
sanksi penilaian sebagai berikut :
Pasal 1
KELAKUAN
1.
|
Tidak
hormat dan tidak patuh terhadap guru.
a. Menentang perintah guru untuk
hal yang positif.
b. Membantah dan tidak sopan
terhadap guru atau karyawan.
c. Melontarkan kata-kata tidak
senonoh terhadap guru atau karyawan.
d. Menunjukkan sikap perilaku dan gerakan
yang tidak senonoh terhadap guru / karyawan.
|
Point
8
7
10
10
10
|
2.
|
Membawa
dan atau merokok di lingkungan sekolah & di luar sekolah & masih
berseragam.
|
10
|
3.
|
Terlibat
perkelahian antar sekolah & masih berseragam.
a. Terlibat perkelahian dalam posisi
benar.
b. Membawa senjata tajam kesekolah
yang terindikasi untuk berkelahi.
c. Membawa senjata tajam (kecuali
alat kerja / praktek).
d. Memberi ancaman terhadap siswa
lain.
e. Mengompas atau memeras siswa
lain.
f. Mengumpat atau melontarkan kata-kata yang tidak senonoh terhadap teman.
|
5
6
3
10
15
10
|
4.
|
Tidak
mengikuti program keagamaan yang telah ditentukan oleh sekolah tanpa izin.
|
5
|
5.
|
Mencuri
barang / uang milik sesama teman.
|
10
|
6.
|
Menyalahgunakan
uang sekolah
|
3
|
7.
|
Memalsukan
surat izin orang tua.
|
4
|
8.
|
Membawa,
menyimpan, menyembunyikan, menjual belikan petasan.
|
4
|
9.
|
Membawa
kendaraan bermotor
|
10
|
Pasal 2
KERAJINAN
1.
|
Kehadiran
di sekolah :
a. Setiap membolos / meninggalkan
jam pelajaran.
b. Membolos dan tidak kembali lagi
ke sekolah.
c. Tidak masuk sekolah tanpa ijin.
d. Terlabat mengikuti kegiatan
ekstra kurikuler, lebih dari 10 menit.
e. Datang terlambat di sekolah
lebih dari 10 menit.
|
Point
5
10
10
3
2
|
Tidak
mengerjakan tugas sekolah :
a. Tidak mengikuti ekstrakurikuler
wajib tanpa surat izin dari orang tua / wali.
b. Menggunakan alat ekstra
kurikuler tanpa izin.
c. Tidak mengerjakan PR atau tugas
lain.
d. Tidak mengikuti upacara bendera
dengan sengaja.
e. Tidak mengikuti upacara bendera
tanpa alasan.
f. Tidak mengikut upacara hari
besar nasional atau keagamaan tanpa ijin.
g. Meninggalkan jam pelajaran
ekstra kurikuler tanpa ijin.
|
2
2
2
5
5
7
7
|
Pasal 3
KERAPIAN
1.
|
Pemakaian
seragam :
a. Tidak memakai kelengkapan
seragam upacara.
b.
Tidak memakai kelengkapan seragam
c.
Memakai baju tidak dimasukkan.
d. Tidak menggunakan ikat
pinggang.
e. Memakai sepatu/kaos kaki tidak
sesuai ketentuan.
f. Memakai seragam tidak sesuai
dengan ketentuan.
|
Point
2
2
2
2
4
4
|
||
2.
|
Tatanan
rambut :
a. Berambut gondrong.
b. Rambut di cat warna.
|
5
10
|
||
3.
|
Merusak
/ menghilangkan barang milik sekolah :
a. Menghilangkan sarana belajar
mengajar di kelas / sarana ekstrakurukuler.
b. Merusak / membuat kotor :
·
Sarana
sekolah, kamar mandi WC
·
Ruang
kelas, bangku, kaca, dll
c. Membuat coretan-coretan di tembok atau pada
sarana sekolah yang lainnya.
d. Merusak tanaman hias di lingkungan sekolah.
e. Memalsukan dokumen sekolah
|
5
5
5
10
3
20
|
||
4.
|
Membuang
sampah tidak pada tempatnya.
|
2
|
||
5.
|
Menggunakan
perhiasan ( bagi anak laki-laki ).
|
5
|
Pasal 4
PELANGGARAN KHUSUS
1.
|
Membawa, menggunakan, terlibat obat terlarang (narkoba).
|
Point100
|
2.
|
Terbukti hamil atau menghamili.
|
100
|
3.
|
Berjudi dengan taruhan uang.
|
50
|
4.
|
Terlibat pencurian di sekolah/ di luar sekolah sampai berhubungan dengan pihak
berwajib.
|
75
|
5.
|
Membawa / mengedarkan buku porno, VCD porno, gambar /
majalah porno.
|
50
|
6.
|
Melakukan tindakan asusila, pelecehan seksual.
|
50
|
7.
|
Mencemarkan nama baik sekolah.
|
50
|
8.
|
Berkelahi, baik secara pribadi atau berkelompok dalam
posisi salah.
|
40
|
9.
|
Tubuh bertato.
|
25
|
10.
|
Menggunakan / membawa minuman keras, terlibat mabuk di
luar sekolah.
|
50
|
11.
|
Melompati pagar / tembok.
|
25
|
Pasal 5
SANKSI
Untuk
tindakan dan sanksi sebagai berikut :
1. Peringatan lisan, setiap kali
melakukan pelanggaran dan diberikan angka pelanggaran.
2. Panggilan yang pertama terhadap
orang tua / wali, apabila angka pelanggaran telah mencapai angka komulasi 25.
3. Panggilan yang ke dua terhadap
orang tua / wali, apabila angka pelanggaran telah mencapai angka komulasi 50.
4. Panggilan yang ke tiga terhadap
orang tua / wali, apabila angka pelanggaran telah mencapai angka komulasi 75.
5. Panggilan yang ke empat terhadap
orang tua / wali, apabila pelanggaran telah mencapai angka komulasi 100 sekaligus
siswa yang bersangkutan dikembalilkan kepada orang tua / wali.
Pasal 6
PENJELASAN TAMBAHAN
1. a. Perhitungan nilai pelanggaran
bersifat komulatif selama 1 semester untuk kerajinan & kerapian
b. Perhitungan nilai pelanggaran
bersifat komulatif selama 1 tahun untuk bidang kelakuan.
c. Perhitungan nilai pelanggaran
bersifat komulatif selama masih menjadi siswa SMP Negeri 4 Kepanjen untuk
bidang pelanggaran khusus.
2. Apabila
siswa dapat menunjukkan prestasi yang baik di bidang tertentu (misal: membawa
nama baik sekolah, berprestasi dalam suatu kejuaraan / lomba, terlibat secara
aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan sekolah dll) ??????????
3. Kriteria penilaian pada rapor di
kolom kepribadian sebagai berikut :
Nilai “A“ = Sangat baik , angka pelanggaran 0-5
Nilai “B” = Baik , angka pelanggaran 6-50
Nilai “C” = Cukup , angka pelanggaran 51-75
Nilai “D” = Kurang , angka pelanggaran 76-100
4. Hal-hal yang belum tercantum pada
pedoman perhitungan penilaian sikap siswa di atas akan diatur kemudian
Kepanjen,
15 Juli 2016
Kepala
Sekolah,
Drs. RAHMAD, M.Si
NIP
19631007 198903 1 008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar